Pernyataan ini disampaikan Budi Karya usai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan upaya ini," kata Budi Karya saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Budi Karya mengatakan, kehadirannya di KPK menjadi bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Kemenhub dan KPK bisa bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Budi Karya meminta persoalan lain terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA ditanyakan kepada penyidik.
"Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik," ujar Budi Karya.
Sebagai informasi, Budi Karya hadir di gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB. Ia diperiksa penyidik bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo.
Setelah hampir 10 jam diperiksa, Budi Karya keluar dari gedung KPK lama dikawal sejumlah protokoler pada pukul 17.38 WIB.
Namun, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait sejumlah petinggi Kemenhub yang diduga menerima aliran dana dari suap proyek di DJKA.
Sebelumnya, KPK memanggil Budi Karya untuk menghadap penyidik pada Jumat (14/7/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang dinas di luar kota.
Budi Karya lantas meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. KPK kemudian melayangkan surat panggilan berikutnya dengan jadwal yang baru.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari upaya penggeledahan itu tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah sebanyak Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.
"Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/18114511/usai-diperiksa-10-jam-menhub-budi-karya-sampaikan-terima-kasih-ke-kpk