Dalam Pasal 69, KPU hanya melarang partai politik peserta pemilu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU menjelaskan, dalam Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal dan menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian, dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Oleh karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelaskan bahwa pengaturan sanksi hanya dimungkinkan jika memang undang-undang terkait mengaturnya.
Pasalnya, PKPU dinilai sebagai aturan turunan dari undang-undang yang mengatur soal Pemilu.
Kebijakan KPU RI tersebut berbeda dengan KPU RI periode sebelumnya.
Pada aturan kampanye Pemilu 2019, yaitu PKPU Nomor 33 Tahun 2018, KPU mengatur sanksi administratif bagi pelaku curi start kampanye lewat Pasal 74.
Sanksi bagi pelaku yang mecuri start kampanye meliputi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/21/21243451/kpu-tak-atur-sanksi-bagi-yang-curi-start-kampanye-di-pemilu-2024