Badan ad hoc ini merupakan panitia pemilu yang bersifat sementara berdasarkan hasil rekrutmen.
Mereka antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyoroti adanya sejumlah pendatar PPK dan PPS berlatar belakang kader partai politik, bahkan bakal calon anggota legislatif (caleg).
"Beberapa catatan kami adalah pendaftar PPK dan PPS memiliki rekam jejak menjadi caleg," kata Herwyn dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (18/7/2023).
"Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di pemilu dan pilkada," ungkap dia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur syarat-syarat pendaftaran, pendaftar anggota badan ad hoc KPU tidak boleh merupakan anggota partai politik minimum 5 tahun sebelum pemdaftaran dibuka.
Menurut Herwyn, data ini diperoleh berdasarkan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
Mereka juga melakukan pencocokan antara data pendaftaran badan ad hoc ini dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI yang menghimpun data keanggotaan partai politik.
Data itu juga diperoleh berdasarkan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang diterbitkan oleh KPU, meneliti data riwayat hidup pendaftar, dan membuka posko aduan masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/22564891/bawaslu-sebut-sejumlah-caleg-dan-eks-timses-nekat-daftar-jadi-panitia-ad-hoc