Salin Artikel

Bawaslu Sebut Sejumlah Caleg dan Eks Timses Nekat Daftar Jadi Panitia Ad Hoc KPU

Badan ad hoc ini merupakan panitia pemilu yang bersifat sementara berdasarkan hasil rekrutmen.

Mereka antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS, tingkat TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS, tingkat kelurahan), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, menyoroti adanya sejumlah pendatar PPK dan PPS berlatar belakang kader partai politik, bahkan bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Beberapa catatan kami adalah pendaftar PPK dan PPS memiliki rekam jejak menjadi caleg," kata Herwyn dikutip situs resmi Bawaslu RI, Selasa (18/7/2023).

"Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di pemilu dan pilkada," ungkap dia.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur syarat-syarat pendaftaran, pendaftar anggota badan ad hoc KPU tidak boleh merupakan anggota partai politik minimum 5 tahun sebelum pemdaftaran dibuka.


Menurut Herwyn, data ini diperoleh berdasarkan pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).

Mereka juga melakukan pencocokan antara data pendaftaran badan ad hoc ini dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI yang menghimpun data keanggotaan partai politik.

Data itu juga diperoleh berdasarkan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang diterbitkan oleh KPU, meneliti data riwayat hidup pendaftar, dan membuka posko aduan masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/22564891/bawaslu-sebut-sejumlah-caleg-dan-eks-timses-nekat-daftar-jadi-panitia-ad-hoc

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke