"TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar kompleks Ma’had Al Zaytun, di depan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Idham menyampaikan, TPS khusus itu sengaja ditempatkan di luar agar pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan.
"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau, dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," ujar dia.
TPS khusus dapat disediakan KPU jika terdapat permintaan pihak terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain, seperti di asrama, pondok pesantren, lokasi tambang, pengungsian, maupun lembaga pemasyarakatan.
KPU menyampaikan, TPS khusus di Al Zaytun untuk mempermudah akses penghuni pondok pesantren itu untuk menggunakan hak pilihnya agar terkoordinasi dengan rapi di satu lokasi.
Selain itu, distribusi logistik pemungutan suara akan terpetakan dengan lebih baik.
Total, ada 3 TPS khusus yang diajukan Al Zaytun untuk 825 pemilih.
Namun, hasil verifikasi KPU dan Bawaslu, hanya 815 pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pondok pesantren yang diduga terafiliasi NII itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/18074081/kpu-sediakan-tps-khusus-di-al-zaytun-untuk-pemilu-2024