Salin Artikel

KPU Sediakan TPS Khusus di Al Zaytun untuk Pemilu 2024

"TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar kompleks Ma’had Al Zaytun, di depan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Idham menyampaikan, TPS khusus itu sengaja ditempatkan di luar agar pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan.

"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau, dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," ujar dia.

TPS khusus dapat disediakan KPU jika terdapat permintaan pihak terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain, seperti di asrama, pondok pesantren, lokasi tambang, pengungsian, maupun lembaga pemasyarakatan.

KPU menyampaikan, TPS khusus di Al Zaytun untuk mempermudah akses penghuni pondok pesantren itu untuk menggunakan hak pilihnya agar terkoordinasi dengan rapi di satu lokasi.

Selain itu, distribusi logistik pemungutan suara akan terpetakan dengan lebih baik.

Total, ada 3 TPS khusus yang diajukan Al Zaytun untuk 825 pemilih.

Namun, hasil verifikasi KPU dan Bawaslu, hanya 815 pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pondok pesantren yang diduga terafiliasi NII itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/14/18074081/kpu-sediakan-tps-khusus-di-al-zaytun-untuk-pemilu-2024

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke