Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI Laksamana Muda (Laksda) (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony van der Heyden.
Mereka dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Koneksitas lantaran dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 terkait penyewaan satelit Artemis Avanti.
"Untuk pleidoi," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.
Tim Jaksa yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer ini menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Salain pidana badan, empat terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka pun dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Laksda (Purn) TNI Agus Purwoto dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 135.928.217.862,204.
Kemudian, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sama-sama dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17. Sementara itu, Thomas Anthony van der Hayden dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135.
Jaksa menegaskan, jika para terdakwa tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.
Namun, apabila para terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka para terdakwa akan dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan bui untuk mengganti pidana tambahan tersebut
Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna, Surya Cipta dan Thomas Anthony untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis antara Avanti Communication Limited dengan Kemenhan. Padahal, penyewaan itu tidak diperlukan.
Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Sehingga tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut.
Agus Purwoto juga tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari Pengguna Anggaran (PA) dalam penandatanganan kontrak tersebut. Selain itu, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.
Tak hanya itu, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proyek ini juga tidak melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa. Bahkan, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis yang dikerjakan Kemenhan RI ini juga tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/08310141/dituntut-185-tahun-4-terdakwa-kasus-satelit-kemenhan-sampaikan-pembelaan