"Sekarang terus berproses," ujar Mahfud saat ditemui dlaam Konferensi Pers acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Mahfud mengatakan, ada tiga prinsip yang harus dijalankan dalam pembebasan pilot Susi Air yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, pilot Susi Air harus bebas dalam keadaan selamat.
"Kedua TNI-Polri (dalam misi penyelamatan) harus bertindak profesional," kata Mahfud.
Ketiga, tidak boleh ada campur tangan asing dalam penyelamatan Philips yang sedang disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Namun, Mahfud tidak membicarakan soal proses negosiasi. ia juga tidak menerangkan isu terkait uang tebusan yang diminta oleh KKB.
Sebelumnya, dilansir Kompas TV, TPNPB-OPM pimpinan Egianus Kogoya melalui media sosial mengancam akan menembak Philips pada Sabtu (1/7/2023).
Terkait ultimatum itu, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, pihaknya tetap membangun komunikasi dengan keluarga Egianus Kogoya.
Tujuannya agar pihak keluarga menyampaikan kepada Egianus Kogoya untuk menahan emosi dan bisa berkomunikasi dengan aparat keamanan.
Selain itu, Mathius juga meminta Penjabat Bupati Nduga untuk membantu membebaskan sandera dari tawanan.
Bahkan, Polda Papua disebut sudah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang sebagai tebusan untuk Philip Mark Merthens dari penyanderaan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan, permintaan tebusan uang itu akan disangupi dengan proses negosiasi.
Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.
"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun, sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," kata Ignatius Benny.
Kabar terakhir kondisi Philips disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua Frits Ramandey pada Selasa (4/7/2023) kemarin
Frits mengatakan, kondisi Philips dalam keadaan masih hidup dan ultimatum eksekusi batal dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, Philips disandera setelah pesawat Susi Air yang dipilotinya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan pada 7 Februari 2023.
Saat itu, pesawat tersebut mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP).
Philips dan kelima OAP disebut sempat melarikan diri ke arah yang berbeda. Kelima OAP telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara Philips masih disandera.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/12285341/soal-pembebasan-pilot-susi-air-mahfud-terus-berproses