Ada lima perintah Yudo yang mesti dipedomani oleh setiap prajirit TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI.
Perintah tersebut di antaranya mulai dari tidak memberikan dukungan kepada partai politik hingga tidak memberikan komentar terhadap hasil quick count sementara.
Berikut lima perintah Panglima TNI mengenai netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang dikutip dari tni.mil.id:
1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta pasangan calon yang diusung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/13030581/5-perintah-panglima-tni-terkait-netralitas-prajurit-pada-pemilu-2024