Salin Artikel

"KPK Pernah Jadi Model yang Dipuja-puji Banyak Negara, Kisah Sukses Pemberantasan Korupsi..."

Diketahui, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan Todung Mulya menanggapi berbagai kasus yang terungkap dari internal KPK akhir-akhir ini. Misalnya, pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan).

Menurut Todung Mulya, KPK pernah menjadi lembaga yang dicontoh di dunia dalam pemberantasan korupsi. Namun, setelah undang-undangnya direvisi, kondisi KPK malah menurun.

"KPK itu pernah jadi model yang dipuja-puji banyak negara di dunia, sebagai satu kisah sukses dalam memberantas korupsi," kata Todung Mulya dalam acara Satu Meja Kompas TV yang dikutip Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

"Kalau saya membandingkan Undang-undang KPK yang sekarang hasil revisi dengan yang sebelumnya saya tentu akan memilih undang-undang sebelumnya, sebelum direvisi," ucapnya.

Todung Mulya meyakini, jika aturan KPK kembali kepada undang-undang sebelum direvisi lembaga antirasuah itu bakal kembali kuat seperti sebelumnya.

Pengamat antikorupsi ini menilai, Undang-undang KPK hasil revisi membuat komisi antirasuah itu menjauh dari masyarakat sipil yang membesarkan lembaga tersebut.

"Kalau kita kembali kepada undang-undang itu, saya yakin KPK akan bisa mendapat support, dukungan, dari publik yang lebih luas," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

"Sebab, kekuatan KPK sebetulnya bukan pada undang-undangnya, bukan pada pemerintah, bukan pada DPR, tapi pada dukungan civil society, ini yang dilupakan oleh KPK selama ini," ucapnya melanjutkan.

Todung Mulya yang juga mantan Ketua Tranparancy International Indonesia (TII) itu berpandangan, masyarakat sipil merupakan bagian penting dari kekuatan KPK selama ini.

Kondisi ini, kata dia, berubah setelah Undang-undang KPK direvisi yang menyebabkan lembaga antikorupsi itu tidak lagi dekat dengan masyarakat sipil.

"Jadi, KPK itu menjauh dari civil society, dari masyarakat pada umumnya, dan ini yang menurut saya dilupakan oleh KPK, backbone KPK itu adalah civil society, masyarakat-masyarakat yang sangat kritis terhadap pemberantasan korupsi selama ini," papar Todung Mulya.

Kendati demikian, advokat senior ini enggan mencampuri desakan sejumlah pihak yang meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan kondisi KPK. Namun, Todung Mulya menilai, tidak akan ada perubahan besar di tubuh KPK jika aturan yang digunakan sebagaimana hasil revisi tahun 2019.

"Kalau harus melakukan Perppu ya silakan, saya tidak menutup kemungkinan itu, karena menurut saya, dengan undang-undang yang sekarang ini, hasil revisi, KPK tidak akan bisa melakukan perubahan yang cukup signifikan," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/30/18062561/kpk-pernah-jadi-model-yang-dipuja-puji-banyak-negara-kisah-sukses

Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke