Salin Artikel

Survei Litbang "Kompas": 41,7 Persen Responden Ragu Tim Reformasi Hukum Bekerja Efektif

Berdasarkan data survei Litbang Kompas pada 19-21 Juni 2023, kesangsian itu tecermin dari tanggapan 41,7 responden. Jumlah ini nyaris mencapai setengah dari keseluruhan responden.

“Publik merasa tugas berat membenahi karut-marut hukum ini akan sulit dikerjakan dalam waktu singkat,” kata peneliti Litbang Kompas, Gianie, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Senin (26/5/2023).

Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 63 Tahun 2023.

Diarahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini hanya memiliki waktu untuk bekerja hingga 31 Desember 2023.

Masa tugas mereka bisa diperpanjang jika memang dibutuhkan.

Meski diragukan bisa bekerja efektif dalam waktu yang singkat, mayoritas responden merespons pembentukan tim ini dengan positif. Pembentukan tim ini dinilai tepat.

“Hal itu disampaikan oleh 70,1 persen responden. Reformasi hukum harus selalu digulirkan,” ujar Gianie.

Adapun, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secaa ex officio.

Kemudian, wakil ketua tim diisi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Tim yang diarahkan Mahfud ini terbagi menjadi empat kelompok kerja yakni, Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Sebanyak 40,9 persen responden memandang, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi leh pemerintah kondisinya buruk an semakin buruk.

Sementara, penilaian negatif pada tiga kluster lainnya cenderung lebih rendah yakni sekitar 17-30 persen.

Upaya dari Masa ke Masa

Upaya pemerintah memperbaiki carut marut persoalan hukum sudah dilakukan sejak beberapa tahun awal pasca reformasi.

Gianie menyebutkan, reformasi hukum menjadi tantangan berat yang dihadapi setiap periode pemerintahan terlepas siapa presidennya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang digawangi Mahfud MD berawal dari kekecewaan Presiden Joko Widodo lantaran upaya pemberantasan korupsi sering kempes di lembaga yudikatif.

Kekecewaan Jokowi juga masih terkait dengan adanya Hakim Agung sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka setelah turut masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sudrajad saat itu disangka menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Saat ini, ia telah divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat satu. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 13 tahun, ia tetap mengajukan banding.

Berkaca dari korupnya dunia peradilan itu, Presiden Jokowi memerintahkan Mahfud MD mereformasi hukum.

Tim Percepatan Reformasi Hukum pun dibentuk pada akhir Mei 2023.

Lantas bagaimana upaya pemerintahan sebelum Jokowi berupaya memperbaiki persoalan hukum?

Gianie menyebut, sejak periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah dibentuk tim reformasi hukum.

Wakil Presiden Jusuf Kalla membentuk Tim Pemburu Koruptor pada akhir 2004 melalui  Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 

Pada Mei 2005, Presiden SBY juga membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat menjabat di periode kedua, SBY juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada April 2010. Mereka bekerja selama dua tahun.

Meski mengklaim membuahkan banyak capaian, mereka dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan reformasi kelembagaan penegak hukum secara fundamental.

Satgas tidak dilanjutkan dan fungsinya dialihkan ke kedeputian baru di bawah unit kerja presiden.

Pada 2015, Jaksa Agung membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kinerja mereka dinilai tidak begitu memuaskan dalam percepatan pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Jokowi yang pertama, mantan Wali Kota Solo itu membentuk Pencegahan Korupsi setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Tim ini juga melibatkan KPK guna memantau dan mengevaluasi strategi nasional lebih terukur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/11385001/survei-litbang-kompas-417-persen-responden-ragu-tim-reformasi-hukum-bekerja

Terkini Lainnya

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke