Berdasarkan data survei Litbang Kompas pada 19-21 Juni 2023, kesangsian itu tecermin dari tanggapan 41,7 responden. Jumlah ini nyaris mencapai setengah dari keseluruhan responden.
“Publik merasa tugas berat membenahi karut-marut hukum ini akan sulit dikerjakan dalam waktu singkat,” kata peneliti Litbang Kompas, Gianie, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Senin (26/5/2023).
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 63 Tahun 2023.
Diarahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini hanya memiliki waktu untuk bekerja hingga 31 Desember 2023.
Masa tugas mereka bisa diperpanjang jika memang dibutuhkan.
Meski diragukan bisa bekerja efektif dalam waktu yang singkat, mayoritas responden merespons pembentukan tim ini dengan positif. Pembentukan tim ini dinilai tepat.
“Hal itu disampaikan oleh 70,1 persen responden. Reformasi hukum harus selalu digulirkan,” ujar Gianie.
Adapun, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secaa ex officio.
Kemudian, wakil ketua tim diisi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Tim yang diarahkan Mahfud ini terbagi menjadi empat kelompok kerja yakni, Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam serta Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebanyak 40,9 persen responden memandang, kinerja pencegahan dan pemberantasan korupsi leh pemerintah kondisinya buruk an semakin buruk.
Sementara, penilaian negatif pada tiga kluster lainnya cenderung lebih rendah yakni sekitar 17-30 persen.
Upaya dari Masa ke Masa
Upaya pemerintah memperbaiki carut marut persoalan hukum sudah dilakukan sejak beberapa tahun awal pasca reformasi.
Gianie menyebutkan, reformasi hukum menjadi tantangan berat yang dihadapi setiap periode pemerintahan terlepas siapa presidennya.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang digawangi Mahfud MD berawal dari kekecewaan Presiden Joko Widodo lantaran upaya pemberantasan korupsi sering kempes di lembaga yudikatif.
Kekecewaan Jokowi juga masih terkait dengan adanya Hakim Agung sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka setelah turut masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sudrajad saat itu disangka menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Saat ini, ia telah divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat satu. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 13 tahun, ia tetap mengajukan banding.
Berkaca dari korupnya dunia peradilan itu, Presiden Jokowi memerintahkan Mahfud MD mereformasi hukum.
Tim Percepatan Reformasi Hukum pun dibentuk pada akhir Mei 2023.
Lantas bagaimana upaya pemerintahan sebelum Jokowi berupaya memperbaiki persoalan hukum?
Gianie menyebut, sejak periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah dibentuk tim reformasi hukum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla membentuk Tim Pemburu Koruptor pada akhir 2004 melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pada Mei 2005, Presiden SBY juga membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat menjabat di periode kedua, SBY juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada April 2010. Mereka bekerja selama dua tahun.
Meski mengklaim membuahkan banyak capaian, mereka dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan reformasi kelembagaan penegak hukum secara fundamental.
Satgas tidak dilanjutkan dan fungsinya dialihkan ke kedeputian baru di bawah unit kerja presiden.
Pada 2015, Jaksa Agung membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi.
Namun, kinerja mereka dinilai tidak begitu memuaskan dalam percepatan pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, pada masa kepemimpinan Jokowi yang pertama, mantan Wali Kota Solo itu membentuk Pencegahan Korupsi setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Tim ini juga melibatkan KPK guna memantau dan mengevaluasi strategi nasional lebih terukur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/26/11385001/survei-litbang-kompas-417-persen-responden-ragu-tim-reformasi-hukum-bekerja