JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sudah pernah duduk bareng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas solusi atas kebijakan penghapusan ribuan tenaga honorer jelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan ada tiga skema yang sempat disepakati bersama, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut lebih jauh.
"Pertama, (tenaga honorer dijadikan) PPPK kriteria khusus. Kedua, disalurkan ke PPPK atau PNS. Ketiga, diperpanjang sampai 2 tahun ke depan, sampai selesai pemilu," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Bagja mengaku, 3 opsi tersebut menguntungkan mereka secara kelembagaan dan para tenaga honorer itu sendiri. Menurutnya, Komisi II DPR RI juga sudah mengetahui hal ini. Namun, lagi-lagi, belum ada tindak lanjut.
"Ada berapa kali pertemuan dengan Menpan-RB," ujar dia.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau tenaga honorer akan efektif berlaku per 28 November 2023.
Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai.
Bagja menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.
Penghapusan ribuan pegawai honorer ini membuat jumlah pegawai Bawaslu diperkirakan menciut hingga tersisa 8-10 orang saja di tingkat daerah.
Padahal, menurut Bagja, masa kampanye yang kelewat singkat memicu para peserta pemilu memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara, karena tak punya cukup waktu untuk meyakinkan pemilih.
Sehingga, Bawaslu membutuhkan banyak pengawas untuk menekan hal itu.
Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah itu tersebar di lingkungan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten.
Sementara itu, KPU harus mencetak dan mendistribusikan logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.
Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati.
Penghapusan ribuan honorer ini merupakan imbas dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun 5 tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Itu artinya, jika tenaga honorer tidak diangkat/lolos pengangkatan hingga 28 November pada 2023, maka yang bersangkutan otomatis dihapus dari lembaga tempatnya mengabdi sebelumnya.
KPU dan Bawaslu, meski didesak oleh kebutuhan segenting apa pun sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak bisa berinisiatif memperpanjang masa kerja ribuan tenaga honorer ini. Mereka tidak punya landasan hukum.
Azwar Anas mengonfirmasi bahwa situasi pelik ini bukan hanya terjadi di KPU dan Bawaslu.
Kepada wartawan, politikus PDI-P itu mengeklaim pemerintah masih terus mencari jalan keluar karena situasi ini bukan hanya terjadi di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, melainkan juga seluruh lembaga negara.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas. Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Kita mencarikan solusi jalan tengah (dengan) tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/23/13043381/bawaslu-ungkap-3-opsi-kemenpan-rb-agar-ribuan-honorer-tak-dihapus-jelang