“Saya akan kordinasi secepatnya kepada Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polda Riau, sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya,” kata Andry saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Andry mengatakan, segera melakukan koordinasi usai dirinya melaporkan Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora ke Propam Mabes Polri.
Laporan itu dibuat Andry pada Jumat, 16 Juni 2023, terkait dugaan penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan Kompol Petrus.
Usai membuat laporan, Andry juga menyatakan diminta untuk menunggu proses perkembangannya selama 20 hari ke depan.
Dalam kurun waktu itu, ia mengaku akan kembali ke Riau.
“Pastinya saya akan hubungi (Polda Riau) dulu melalui by phone, baru janji nanti jumpanya kapan,” ujarnya.
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Divisi Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.
Andry juga sempat diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi.
"Bripka A (Andry) sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan bahwa Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak surat mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga 9 Juni 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/18352521/bripka-andry-akan-koordinasi-ke-polda-riau-soal-status-dpo