Salin Artikel

Hasil Rakernas III, PDI-P Dorong Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Namun, periode kepemimpinannya dikurangi dari 3 kali menjadi 2 kali.

Hal itu dimuat dalam butir ke-16 rekomendasi eksternal PDI-P yang dibacakan Ketua DPP Bidang Politik Puan Maharani, Kamis (8/6/2023) sore.

"Rakernas III mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat," kata Puan membacakan draf rekomendasi itu di hadapan para fungsionaris partai.

"Berkaitan dengan hal tersebut, PDI-P mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode dengan melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," papar dia.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa sudah pernah dipersoalkan dan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal tahun ini, khususnya terhadap Pasal 39 Ayat (1) dan (2) UU Desa.

Namun demikian, ketika itu, uji materi yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu agar masa jabatan kepala desa diperpendek itu tidak dapat diterima.

Ketika itu, Eliadi meminta agar masa jabatan kepala desa jadi hanya 5 tahun untuk 2 periode.

"Menyatakan permohonan pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat (31/3/2023).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik.

Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam undang-undang.

Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.

“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," ujar Enny.

Sebelumnya juga sempat terjadi gelombang aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/17101211/hasil-rakernas-iii-pdi-p-dorong-masa-jabatan-kades-diperpanjang-jadi-9-tahun

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran Secara Santun

Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran Secara Santun

Nasional
Ngopi Bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Ngopi Bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Nasional
Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Nasional
BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

Nasional
Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Nasional
RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

Nasional
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Sejahterakan Pekerja lewat Kinerja dan Inovasi

HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Sejahterakan Pekerja lewat Kinerja dan Inovasi

Nasional
KSAD Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad dan Kapoksahli Pangkostrad

KSAD Pimpin Sertijab Pangdivif 1 Kostrad dan Kapoksahli Pangkostrad

Nasional
Mudik Gratis Libur Nataru 2024: Cara Daftar dan Kota Tujuan

Mudik Gratis Libur Nataru 2024: Cara Daftar dan Kota Tujuan

Nasional
Wacana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi

Wacana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi

Nasional
Disentil Gibran soal Komputer SMK, Ganjar: Kelihatan Beliau Siap Debat

Disentil Gibran soal Komputer SMK, Ganjar: Kelihatan Beliau Siap Debat

Nasional
Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung Ubah Pendapat di Kasasi, Ini Kata MA

Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung Ubah Pendapat di Kasasi, Ini Kata MA

Nasional
Ganjar Puji Gibran Kreatif Tangani Peremajaan Fasilitas SMK di Solo

Ganjar Puji Gibran Kreatif Tangani Peremajaan Fasilitas SMK di Solo

Nasional
Debat Cawapres Didampingi Capres, Ganjar: Fitnah yang Mengatakan Gibran Tak Siap

Debat Cawapres Didampingi Capres, Ganjar: Fitnah yang Mengatakan Gibran Tak Siap

Nasional
Soal Bantuan Gizi Prabowo-Gibran, Dewan Pakar TKN: Pemenuhan Gizi Penting Cegah Stunting

Soal Bantuan Gizi Prabowo-Gibran, Dewan Pakar TKN: Pemenuhan Gizi Penting Cegah Stunting

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke