Hal ini terungkap dalam konstruksi perkara penahanan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad; dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, Suhirman.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut didapatkan eks Bupati Pemalang itu melalui Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepecayaannya.
Adapun Adi Jumal Widodo ditunjuk oleh Mukti Agung Wibowo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.
"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan 'uang syukuran' digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," kata Asep dalam konferensi Pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Selain ketiga tersangka yang ditahan tersebut, KPK juga telah menetapkan Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang, Sodik Ismanto; Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, Bambang Haryono dan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang, Raharjo sebagai tersangka.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Mukti Agung Wibowo yang terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 34 orang pada 11 Agustus 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Mukti dan Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Asep menjelaskan, perkara yang menjerat tujuh tersangka dalam kasus ini terjadi setelah Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026. Eks Bupati itu pun melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Mukti lantas memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
Setelah adanya lelang jabatan, Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp 100 juta agar dapat dinyatakan lulus seleksi menduduki jabatan tersebut.
Sedangkan, Raharjo memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo.
Dengan penyerahan uang tersebut, tujuh tersangka tersangka ini kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," kata Asep.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/23331301/uang-suap-jual-beli-jabatan-eks-bupati-pemalang-mengalir-ke-partai