Menurutnya, mengenai Keppres tersebut akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Nanti. Itu nanti Pak Menko. Pak Menko nanti yang (menjelaskan). Menko Polhukam," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya, pria yang karib disapa Eddy ini mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikannya usai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan memberikan komentar perihal Keppres masa jabatan KPK.
Saat ditanya mengenai hal itu, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru.
"Maaf aku mau ke Teuku Umar," katanya sambil berlalu.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/19240401/jawaban-pemerintah-saat-ditanya-kepastian-keppres-perpanjangan-masa-jabatan