Denny mengatakan, proses hukum itu bakal ia jalani asalkan tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat, seperti yang menurut dia dialami oleh aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).
Namun, apabila proses hukum ini bertujuan membungkam kebebasan berpendapat, Denny menyatakan bakal melawannya.
"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," kata dia.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya koreksi yang bisa dilakukan setelah MK membacakan putusannya.
Padahal, menurut Denny, putusan mengenai sistem pemilu merupakan isu yang krusial karena bakal berdampak pada kadar suara rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," kata Denny.
Oleh sebab itul, ia mengungkap, informasi bahwa MK kemungkinan memutus sistem proporsional tertutup supaya publik mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.
"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujar Denny.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya pada 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat unggahan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Menurut pelapor, kedua akun tersebut dinilai mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/05393491/dipolisikan-soal-info-putusan-mk-denny-indrayana-kalau-jadi-kriminalisasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.