Salin Artikel

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Ali menyebut, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kapal korvet ini mencapai 80 persen.

"Iya, untuk jenis korvet, apalagi baru kali ini kita buat. Korvet sebelumnya dari Belanda," kata Ali di Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).

Ali mengonfirmasi bahwa KRI yang diproduksi oleh PT Karimun Anugrah Sejati di Batam itu akan diperuntukkan sebagai kapal kepresidenan walaupun berfungsi sebagai kapal kombatan.

KRI Bung Karno-369 itu menggantikan kapal kepresidenan jenis FPB-57 yang sebelumnya dioperasikan TNI AL 27 tahun.

KRI Bung Karno-369, kata Ali, memiliki persenjataan yang lebih lengkap dan kemampuan tempur yang lebih tinggi.

"Selain kapal untuk tempur, juga kapal kepresidenan yang sebelumnya kita miliki lebih kecil daripada ini, KRI Barakuda, di era presiden Soeharto," kata dia.

"Ini lebih lengkap dari yang sebelumnya. Yang kita pilih sekarang kita agak meningkat sedikit jadi KRI Bung Karno jadi jenis korvet, korvet ini kemampuan tempurnya jauh lebih baik dari FPB-57," ujar Ali.

KRI ini memiliki panjang 73 meter, lebar 12 meter, dan tinggi 5 meter.

Korvet Bung Karno memiliki bobot 650 ton dengan anak buah kapal sebanyak 55 orang personel dengan kecepatan jelajah 22 knot serta kecepatan maksimal 24 knot.

Kapal ini dipersenjatai dengan satu meriam Leonardo 40 mm, dua senapan mesin berat 20 mm, dan dua peluncur rudal permukaan ke udara.

KRI Bung Karno juga dilengkapi dengan terpedo dan sonar, serta dirancang mampu membawa helikopter Panther dan memiliki helidek yang mirip dengan korvet kelas Bung Tomo.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/21571351/kri-bung-karno-369-jadi-kapal-korvet-pertama-pabrikan-lokal

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke