"Modus operandinya kan sudah paham nih kita, misalnya mereka itu kan pasti menggunakan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
"Karena begini, yang namanya ilegal tidak mungkin bisa kerja. Kalau visa kerja itu hanya untuk pekerja kan. Nah kan sederhana saya katakan, kalau dia menggunakan visa turis, umrah, ziarah sebagai modus maka ketika sampai (di negara tujuan) harus menunjukkan ticket return," kata dia.
Dengan demikian, jika para TKI ilegal itu tak menunjukkan tiket yang dimaksud maka mereka tak kembali lagi ke Indonesia.
"Sehingga kalau mereka tidak menunjukkan ticket return, mereka pura-pura turis ya. Mereka tidak kembali lagi ke Indonesia," ujar Benny.
Terkait sindikat TPPO ini, Benny telah menyampaikan lima nama bandar yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Para sindikat tersebut diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.
"Iya (lima sindikat diserahkan). Mestinya mereka diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan (pekerja) ke Malaysia dan Singapura melalui Batam," kata dia.
Menurut Benny, kesimpulan mengenai lima sindikat ini berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penyelidikan yang dilakukan lembaganya.
Selain itu, berdasarkan informasi para pegiat kemanusiaan di Batam.
Untuk mendukung laporan mengenai sindikat tersebut, BP2MI sudah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya manifes atau data penumpang di kapal yang membawa WNI korban TPPO.
"Di daftar penumpang itu selalu ada kode, misal namanya saya (sebagai penumpang) ya. Di belakang nama saya itu ada kode yang menunjukkan siapa itu yang memberangkatkan," ujar Benny.
"Kalau enggak ada kode itu (berarti) adalah penumpang umum. Nah sekarang yang mengeluarkan manifes siapa? Yang memberi kode siapa kan berarti bukan orang-perorang, bukan penumpang. Berarti dari pihak pelabuhan, misalnya gitu lah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai persoalan TPPO di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi menyatakan akan melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk segera mengambil langkah cepat dalam penanganan permasalahan itu.
“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini," ujar Mahfud MD dalam keterangannya usai mengikuti rapat pada Selasa (30/5/2023).
"Untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” kata dia.
Presiden juga memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan (backing) bagi para penjahat perdagangan orang.
Mahfud menegaskan bahwa negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
"Tadi Presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ujar Mahfud.
"Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat. Backing bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/20135401/modus-perdagangan-orang-ke-luar-negeri-pakai-visa-turis-umrah-atau-ziarah