JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) pagi.
"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Ramadhan mengatakan, Teddy disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.
Ramadhan menyebut, Teddy mengajukan banding atas hasil sidang etik itu.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.
Adapun sidang etik digelar buntut dari tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menjerat eks jenderal bintang dua itu.
Sidang etik Irjen Teddy Minahasa dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada dan Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis komisi sidang yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dalam sidang itu juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Saksi hadir secara virtual maupun langsung. Namun, tak dirincikan saksi yang hadir.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/22582561/hasil-sidang-etik-polri-pecat-irjen-teddy-minahasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.