Menurut Fajar, pembahasan di internal Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terkait langkah-langkah menyikapi dugaan kebocoran putusan tersebut
“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK,” kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).
Namun, Fajar mengatakan, MK belum memastikan apakah bakal memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Sebab, yang bersangkutan mengklaim mendapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu tersebut.
“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” ujarnya.
Hanya saja, Fajar kembali menegaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan.
Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.
“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian 'drafting' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” katanya.
Oleh karena itu, Fajar membantah dugaan kebocoran informasi mengenai putusan perkara tersebut.
“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” ujar Fajar.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Denny mengatakan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan jumlah perbandingannya, enam hakim berbanding tiga hakim.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas yang memberinya informasi tersebut. Ia hanya meyakinkan bahwa informasi itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.
Terkait unggahan Denny Indrayana, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Berita ini sudah tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561240/jubir-mk-akan-bahas-dugaan-kebocoran-info-putusan-sistem-pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/16433981/mk-bakal-bahas-di-internal-terkait-dugaan-kebocoran-putusan-sistem-pemilu