Salin Artikel

Seperti Saat Kasus Sambo, Komisi III DPR Buka Kemungkinan Panggil Kejagung soal Kasus BTS 4G

Jika penyidikan terlalu lama, bisa saja Komisi III memanggil Kejagung untuk menjelaskan alasan dan hal lainnya terkait kasus itu.

"Jadi untuk urusan ini, kita enggak usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pacul menyampaikan, pemanggilan Kejagung ke Komisi III penting dilakukan agar pengungkapan kasus terbuka pada publik.

Ia mencontohkan bagaimana Komisi III turut menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan memanggil Kapolri.

"Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua. Jadi rapat dengan Komisi III itu bisa dijadikan clearance," ujar dia, 

Menurut Pacul, rapat di Komisi III bersama Kejagung nantinya juga dapat menjelaskan soal beragam spekulasi adanya aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk ke partai politik.

"Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai," kata dia.

Kasus BTS 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terus berjalan.

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan tidak akan menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Mahfud mengatakan bahwa pendalaman atau penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G itu berada dalam koridor aparat penegak hukum (APH).

Ia mempersilakan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/00092231/seperti-saat-kasus-sambo-komisi-iii-dpr-buka-kemungkinan-panggil-kejagung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke