Salin Artikel

4 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Dinilai Tak Beralasan Hukum

Adapun gugatan tersebut terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat Hakim Kontitusi yang menyatakan pendapat berbeda yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, mereka menilai perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak beralasan menurut hukum.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo," demikian bunyi salinan putusan MK, dikutip Kamis (25/5/2023).

Dalam dalil permohonannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body).

Di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu. Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

Terkait hal itu, keempat Hakim Konstitusi menyatakan ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan hingga ketidakadilan.

Menurut mereka, argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan.

Namun, pemohon dinilai hanya menitikberatkan dasar pengujian dengan adanya pelanggaran hak konstitusional.

"Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi Ghufron.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam salah satu pertimbangan, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan.

Alasannya. karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/17383931/4-hakim-mk-beda-pendapat-terkait-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-dinilai

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke