Salin Artikel

Jumat Ini, Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Bantu Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra yang kini belum diketahui keberadaannya.

"Kita agendakan (Nindy diperiksa) hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Diketahui, Dito Mahendra sudah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dito Mahendra juga tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.

Terkait kaburnya Dito Mahendra, penyidik menduga ada pihak yang membantunya kabur, sehingga penyidik membuat laporan model A terkait dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Kasusnya juga sudah naik tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda sudah pernah dipanggil pertama untuk diperiksa, tetapi pelantun "Untuk Sahabat" itu tidak hadir.

"Dipanggil pertama belum datang. Kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 16 Mei 2023.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/23/12303971/jumat-ini-bareskrim-periksa-nindy-ayunda-terkait-kasus-dugaan-bantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke