Salin Artikel

Profil Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Korupsi BTS

JAKARTA, KOMPAS.com - Berikut ini adalah profil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate atau Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Kasus itu saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa adik Johnny, Gregorius Alex Plate, sebagai salah satu saksi dalam perkara itu.

Johnny lahir di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 10 September 1956. Dia menghabiskan masa kecil hingga sekolah menengah atas di Manggarai, NTT.

Dia tercatat pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 1 Reo, Manggarai, antara 1962 sampai 1968.

Johnny lantas melanjutkan pendidikan ke SMP St. Pius XII Kisol, Manggarai, pada 1968 sampai 1971.

Setelah itu Johnny berhasil masuk ke SMAN 1 Ruteng, Manggarai pada 1971 dan lulu pada 1974.

Johnny sempat menempuh pendidikan sebagai taruna pada Akademi Ilmu Pelayaran RI (1974-1977).

Setelah itu Johnny melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta (1981-1986).

Setelah lulus sebagai sarjana, Johnny lantas masuk ke dunia bisnis.

Johnny mulanya berbisnis alat-alat perkebunan di awal 1980-an. Bisnisnya sukses lantaran saat itu sedang marak pembukaan lahan untuk perkebunan di Kalimantan dan Papua.

Johnny lantas mengembangkan bisnisnya dan mulai terjun ke sektor transportasi.

Johnny tercatat pernah bekerja di PT. Anugrah Group sebagai Finance Department (1982-1992) dan Operation Manager (1992-1996).

Selain itu Johnny juga tercatat pernah menjabat sebagai Deputy President PT. Dwipangga Group pada 1996 sampai 1998.

Johnny juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Gajendra Adhi Sakti pada 1998-2000.

Selain itu Johnny juga pernah menjadi Komisaris PT. PJB Power Service (2005-2011), Group CEO Bima Palma Group (2005-2013), Komisaris PT. Air Asia (2005-2013), Chairman PT. Mandosawu Putratama Sakti (2006-2013), Komisaris Utama PT. Aryan Indonesia (2007-2013), dan Direktur Utama PT. Air Asia Investama (2012-2013).

Saat berkecimpung di dunia bisnis, Johnny lantas melirik dunia politik. Karier politiknya dimulai ketika ia bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PKDI Jakarta (2010-2013), dan Ketua Mahkamah PDKI (2012-2013).

Lantas pada 2013, Johnny pindah ke Partai Nasdem.

Di Partai Nasdem, Johnny sempat menjabat Ketua Departemen Energi SDA dan Lingkungan Hidup DPP NasDem pada 2014-2019.

Johnny kemudian melenggang menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem pada periode 2013-2017.

Saat itu Johnny menjabat sebagai Anggota Komisi IX yang membidangi Makro Ekonomi, Moneter, Keuangan, Pasar Modal dan Perbankan Nasional. Ia juga menjadi Anggota Badan Anggaran DPR-RI.

Johnny juga menjadi Wakil Ketua dan Ketua Fraksi NasDem pada 2014-2018.

Karena kinerjanya yang apik, karier politik Johnny terus naik dan diangkat oleh sang Ketua Umum Surya Paloh menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem (2017-2019) menggantikan Nining Indra Saleh.

Johnny kemudian diangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).

Pemeriksaan pertama sebagai saksi dilakukan pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Maret 2023.

Setelah pemeriksaan kedua, penyidik Kejagung lantas melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Johnny.

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

Saat itu Kejagung masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.

Mereka hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI. Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan sang kakak.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Menurut Kuntadi, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/12274781/profil-menkominfo-johnny-g-plate-yang-jadi-tersangka-korupsi-bts

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke