Salin Artikel

Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN Tak Diterima

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal mengabulkan eksepsi Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup praperadilan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting membacakan putusannya di ruang 7 PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Lantaran Hakim Samuel Ginting telah mengabulkan eksepsi termohon, maka Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu tidak lagi mempertimbangkan hal lain dalam gugatan tersebut.

Ditemui usai persidangan, perwakilan MPH Redhitya Alifianti selaku tergugat menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut. Ia lantas berharap KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana reses PAN yang telah disampaikan pada 2022.

“Untuk praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak di praperadilan tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya masih dilanjutkan atau tidak ternyata jawaban dari KPK mereka tidak menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses penyidikan,“ kata Redhitya.

“Jadi kami hanya menunggu dari KPK apakah mereka masih melanjutkan proses ini atau tidak, kalau masih belum juga dilanjutkan, maka kami mengajukan praperadilan kembali atas perkara ini,” ucapnya.

Sementara itu, KPK menegaskan laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum anggota DPR RI masih dalam proses penyelidikan.

Perwakilan Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menjelaskan, proses yang masih dilakukan komisi antirasuah itu membuat gugatan praperadilan yang diajukan MPH tidak dapat diterima.

“Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk obyeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3 nya,” jelas Hafez.

“Kasus ini pun belum sampai penyidikan, penyidikan belum sampai. ini (gugatan praperadilan) menyatakan sudah dihentikan. Kan enggak masuk logika,” ujarnya.

Dalam gugatan ini hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim tunggal juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan komisi antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan menaati putusan," tulis petitum tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/17412181/praperadilan-penyelewengan-dana-reses-pan-tak-diterima

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke