Salin Artikel

KPK Panggil Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan 2 orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/4/2023).

Ali mengatakan, kedua tersangka itu akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, KPK berharap kedua tersangka itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dua sumber Kompas.com mengkonfirmasi, dua tersangka itu adalah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Dadan disebut menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/17032641/kpk-panggil-sekretaris-ma-dan-dadan-tri-yudianto-sebagai-tersangka-rabu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke