Salin Artikel

Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Salah Satu Solusi Atasi "Over" Kapasitas di Lapas

Kendati demikian, Wamenkumham menilai, masalah kelebihan kapasitas di lapas bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Contohnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham itu, menyebutkan, kelebihan narapidana di lapas berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, kapasitas berlebih di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola lapas tidak berkewenang untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.

Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman.

Menurut Wamenkumham, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengurangi persoalan lapas.

Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini akan mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," kata Wamenkumham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/13/04380071/wamenkumham-sebut-kuhp-jadi-salah-satu-solusi-atasi-over-kapasitas-di-lapas

Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke