Salin Artikel

KPK Sebut Dadan Tri Yudianto Berperan Jadi Calo Kasus di MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto berperan seperti calo atau makelar kasus dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran inilah yang membuat mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton menjadi tersangka.

“Ya, mirip-mirip seperti itu (calo kasus),” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Asep mengatakan, Dadan terlibat dalam kasus dugaan suap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang memiliki latar belakang pengusaha.

Tanaka sedang berperkara di MA. Dalam persidangan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka disebut tengah berkepentingan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Sumber dana suap tersebut, kata Asep, berasal dari Tanaka. Uang itu mengalir melalui Dadan ke tersangka lain.

“Jadi, melalui tadi, melalui saudara DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian selanjutnya mengalir ke yang lain, jadi begitu,” ujar Asep.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/11010721/kpk-sebut-dadan-tri-yudianto-berperan-jadi-calo-kasus-di-ma

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke