Salin Artikel

Usulan Revisi UU TNI, Pengamat: Berpotensi Ganggu Relasi Kemenhan-TNI dan Tumpang Tindih dengan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi menggangu relasi Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Secara umum, usulan tersebut cenderung problematik, menciptakan inefisiensi, bahkan berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk mengganggu bangunan relasi Kementerian Pertahanan-TNI,” kata Anton saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Dalam usulan revisi UU TNI, bunyi Pasal 3 tentang kedudukan dan hubungan kelembagaan pada ayat 1 diganti.

Di dalam beleid saat ini, disebutnya bahwa “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."

Ketentuan itu kemudian diusulkan diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden."

Usulan itu pun dipandang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, di dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi basis dari keberadaan UU TNI, tidak dikenal istilah pertahanan dan keamanan negara.

“Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Penggunaan istilah ‘keamanan negara’ juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu atau gray area dan overlapping (tumpang tindih) dengan tugas Polri,” ucap Anton.

Selanjutnya, kata Anton, penghilangan narasi posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, juga dianggap berbahaya.

“Penghilangan garis komando ini dapat membuka ruang terjadinya insubordinasi militer terhadap pemimpin sipil. Belum lagi, ketentuan pelaksanaan operasi militer, baik perang dan non perang, yang mensyaratkan kebijakan dan keputusan politik negara juga ingin dianulir,” tutur Anton.

Draf usulan perubahan UU TNI itu, menurut Anton, menginginkan pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Patut diingat, kebijakan dan keputusan politik negara merupakan payung dasar yang dibutuhkan prajurit di lapangan untuk dapat bergerak leluasa. Dengan begitu, mekanisme akuntabilitas dalam aktivitas militer dapat terjaga,” kata Anton.

Adapun Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro menyampaikan, rencana revisi itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI.

Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/12/05100751/usulan-revisi-uu-tni-pengamat-berpotensi-ganggu-relasi-kemenhan-tni-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke