Archi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pria yang akrab disapa Eddy itu.
"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, pengacara Archi, Slamet Yuono menilai, penahanan itu telah menciderai keadilan. Ia merasa kliennya dikriminalisasi.
"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisi klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Pihak Archi mengaku akan mengambil beberapa langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Selain itu, menurut Slamet, pihaknya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, hingga DPR RI.
Dia berharap, kasus kliennya itu bisa difasilitasi agar perkara selesai secara baik-baik.
"Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas," ujar dia.
Archi Bela telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Senin (7/3/2023).
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/3/2023) lalu.
Adi Vivid juga membenarkan bahwa laporan perncemaran nama baik yang dilayangkan Wamenkumham terhadap keponalannya itu ditarik ke Bareskrim.
Sebab, awalnya Wamenkumham membuat laporan di Polda Metro Jaya (PMJ).
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Vivid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Secara terpisah, Eddy menyampaikan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/21211861/bareskrim-tahan-keponakan-wamenkumham-terkait-pencemaran-nama-baik