Salin Artikel

Hanya Yasonna Laoly, Menteri Jokowi yang Didaftarkan PDI-P sebagai Bacaleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa menteri yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDI-P pada Pemilu 2024 hanya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perlu diketahui, ada enam kader PDI-P yang merupakan menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Sehingga, dari menteri incumbent Kabinet Indonesia Maju yang berasal dari PDI-P yang dicalonkan, Bapak Yasonna Laoly. Di luar itu, semua fokus untuk membantu Bapak Presiden Jokowi dan Maruf Amin agar mencapai legacy yang setinggi-tingginya untuk rakyat Indonesia," kata Hasto dalam konferensi pers di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Selain Yasonna, lima kader PDI-P yang menduduki posisi menteri adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Selain menteri, PDI-P juga mendaftarkan 17 purnawirawan TNI/Polri sebagai bacaleg, seperti TB Hasanuddin dan Sturman Panjaitan dari purnawirawan TNI.

"Dari Polri ada Maruli Damanik, Brigjen Pol Purn Wagiman, dan juga dari inkumben Irjen Pol (Purn) Safarudin dan Irjen Pol (Purn) M Nurdin. Jadi, memang aspek pertahanan mendapat perhatian serius dari PDI-P," ujarnya.

Untuk diketahui, PDI-P menjadi partai ketiga yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Sebelumnya, sudah ada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura yang telah mendaftarkan bacalegnya.

Adapun pendaftaran bacaleg ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/13051111/hanya-yasonna-laoly-menteri-jokowi-yang-didaftarkan-pdi-p-sebagai-bacaleg

Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke