Salin Artikel

IDI Khawatir soal Status Organisasi Profesi Jika RUU Kesehatan Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih keberatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) karena dikhawatirkan bakal menghapus UU profesi medis yang sudah ada.

Menurut Juru Bicara IDI dr Beni Satria, dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jelas disebutkan IDI adalah organisasi profesi untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk organisasi profesi dokter gigi.

Begitu juga organisasi profesi lainnya seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang disebutkan sebagai organisasi profesi dalam beleid itu. Namun, dalam RUU Kesehatan, organisasi-organisasi profesi di bidang kesehatan tersebut tidak dimasukkan.

"Bagaimana profesi kesehatan yang sudah sangat baik diatur dalam UU yang ada kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Beni seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Beni menilai, seharusnya pemerintah mengacu kepada UU yang sudah disahkan, semisal UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Di Pasal 46 ayat (2) Penjelasan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi disebutkan, organisasi profesi psikologi adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Saat ini tercatat terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur tentang profesi medis.

Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan serta UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara itu, Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo dalam kesempatan yang sama menjelaskan kekhawatiran mengenai dihilangkannya organisasi profesi sebenarnya tidak perlu terjadi.

Sebab UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih berlaku dan organisasi kesehatan termasuk dalam kategori yang terdapat dalam beleid tersebut.

"Organisasi-organisasi profesi itu merupakan bagian dari atau salah satu dari Ormas," ujar Sandoyo.

Sandoyo menambahkan jika nantinya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU, maka akan ada diskusi yang merangkul organisasi profesi termasuk fakultas kedokteran untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.

Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang saat ini masuk Prolegnas DPR 2023 di silang Monas, Senin (9/5/2023).

RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Kelima organisasi profesi yang mengelar demo menolak RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/20261311/idi-khawatir-soal-status-organisasi-profesi-jika-ruu-kesehatan-disahkan

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke