"Dorongan ini juga datang dari pemerintah. Kami mendapatkan komunikasi dari Kementerian PPPA," kata Hasyim dalam jumpa pers, Rabu (10/5/2023).
Kementerian PPPA disebut menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan adalah aspek pemberdayaan perempuan, yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan.
"Sehingga dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan diharapkan bahwa KPU juga selaras," ujar Hasyim.
"Artinya, apa yang disampaikan publik terkaitan bagaimana menghitung keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu (dalam pencalonan bakal anggota legislatif) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, juga direspons oleh pemerintah," ia melanjutkan.
Segala dinamika ini, termasuk juga dorongan revisi dari pemerintah, akan disampaikan segera dikonsultasikan oleh KPU kepada Komisi II DPR RI.
Konsultasi ini adalah tahapan yang, menurut UU Pemilu, harus dilalui dalam pembentukan peraturan KPU.
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat.
"Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.
Hasyim memastikan, Pasal 8 ayat (2) aturan tersebut, yang mengatur teknis penghitungan pembulatan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan versi pemilu sebelumnya.
KPU menyebut, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi revisi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) maupun masa perbaikan dokumen di kemudian hari.
Hal ini merupakan ketentuan tambahan yang bakal dimasukkan KPU di antara Pasal 94 dan 95, sehubungan dengan masa pendaftaran bacaleg yang kadung berlangsung sejak Senin (1/5/2023).
Kesepakatan untuk melakukan revisi terbatas secara segera ini merupakan hasil forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (9/5/2023) malam.
Forum tripartit ini merupakan tindak lanjut Bawaslu RI setelah menerima audiensi 23 organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan.
Sebelumnya, dalam aturan yang akan direvisi, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 kursi di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Aturan ini dinilai bakal berdampak ke sedikitnya 684 caleg perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil) DPR RI berkursi 4, 7, dan 8. Jika menggunakan aturan baru, ambang minimum keterwakilan perempuan di dapil-dapil itu tur
un ke angka 25, 29, dan 25 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/10514231/kpu-akui-diprotes-pemerintah-soal-aturan-baru-yang-bisa-kurangi-caleg