Salin Artikel

Deretan Advokat yang Masuk Pusaran Korupsi Berujung Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan advokat Stefanus Roy Rening, yang merupakan kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Roy diduga merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Sampai saat ini terdapat sejumlah advokat yang tersandung perkara korupsi dan berurusan dengan KPK.

Para pengacara yang seharusnya menjadi salah satu penegak hukum justru terjerembab ke dalam perkara rasuah.

Berikut ini deretan para advokat yang terbelit perkara rasuah di KPK.

1. Stefanus Roy Rening

Roy diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.

Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Di sisi lain, Roy mengatakan mimpinya menjadi seorang calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kandas karena tersandung kasus itu.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Roy saat ditemui awak media di KPK, saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan), Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Roy juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

“Enggak (keluar uang) lah, enggak, enggak,” ujar Roy.

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari 2023 lalu.

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

OC Kaligis dan Gary divonis bersalah karena terbukti secara bersama-sama memnerikan uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sebesar 27.000 Dollar Amerika Serikat dan 5.000 Dollar Singapura.

Keduanya terbukti menyuap 3 Hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro (5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat), Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (masing-masing sebesar 5.000 Dollar AS) serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 Dollar AS.

Sogokan itu diberikan buat mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Uang suap diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kaligis lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun.

Kaligis sudah menghirup udara bebas pada Maret 2022 silam.

Sedangkan Gary divonis 2 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yosep dan Eko saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Uang suap yang diberikan Yosep dan Eko kepada kedua hakim agung itu sebesar 410.000 Dollar Singapura.

Keduanya juga didakwa turut menyuap sejumlah pegawai MA terkait penanganan vonis kasasi dalam kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Advokat Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan terhadap terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.

Akan tetapi, MA justru memperberat hukuman terhadap Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara pada 6 Desember 2021.

Dia sempat dijuluki "pengacara bakpao" lantaran sempat menyatakan Setya Novanto mengalami benjol sebesar bakpao, usai kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan.

Akan tetapi, kondisi tentang Setya yang diceritakan Fredrich ternyata tidak terbukti.

Susi adalah seorang advokat yang terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 silam.

Dia terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan kepada Susi. Susi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan serta memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.

Susi kemudian mengajukan kasasi ke MA dan tidak dikabulkan. MA justru memperberat vonis Susi menjadi 7 tahun penjara.

6. Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman

Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman yang sempat menjadi kuasa hukum Saipul Jamil masing-masing divonis 3,5 tahun dan 2,5 tahun dalam kasus suap.

Keduanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, buat mengatur majelis hakim supaya Saipul Jamil yang melakukan pencabulan bisa divonis ringan.

7. Raoul Aditya Wiranatakusumah

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada advokat Raoul Aditya Wiranatakusumah, pada 9 Januari 2017 silam.

Raoul terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, M. Santoso, buat penanganan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal dan PT Mitra Maju Sukses.

8. Mario Cornelio Bernardo

Mario Cornelio Bernardo divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul tertangkap tangan oleh penyidik KPK hendak menyuap Djodi dengan uang sebesar Rp 150.000.000, dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara di MA pada 25 Juli 2013.

Uang suap hendak diberikan kepada staf kepaniteraan MA, Suprapto. Namun, sebelum uang itu diberikan Djodi dan Mario dibekuk penyidik KPK.

Djodi divonis 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Mario sempat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun, kedua permohonan itu ditolak sehingga dia tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/06150021/deretan-advokat-yang-masuk-pusaran-korupsi-berujung-jadi-tersangka-kpk

Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke