Salin Artikel

Deretan Advokat yang Masuk Pusaran Korupsi Berujung Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan advokat Stefanus Roy Rening, yang merupakan kuasa hukum Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Roy diduga merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Roy diduga menghasut orang untuk batal mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK senilai miliaran rupiah.

Sampai saat ini terdapat sejumlah advokat yang tersandung perkara korupsi dan berurusan dengan KPK.

Para pengacara yang seharusnya menjadi salah satu penegak hukum justru terjerembab ke dalam perkara rasuah.

Berikut ini deretan para advokat yang terbelit perkara rasuah di KPK.

1. Stefanus Roy Rening

Roy diduga menyusun skenario yang berisi saran dan hasutan agar sejumlah saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Padahal, kata Ghufron, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ghufron.

Setelah mengumumkan status hukum Roy, KPK menahan pengacara tersebut selama 20 hari pertama di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Di sisi lain, Roy mengatakan mimpinya menjadi seorang calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kandas karena tersandung kasus itu.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Roy saat ditemui awak media di KPK, saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan), Selasa (9/5/2023).

Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Roy juga membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.

“Enggak (keluar uang) lah, enggak, enggak,” ujar Roy.

Adapun informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari 2023 lalu.

Dalam unggahan itu, Hary menyebut, Roy dan mantan Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore bergabung dengan Perindo dan akan maju di Pileg dapil NTT.

“Selamat bergabung Pak Roy,” tulis Hary Tanoe.

OC Kaligis dan Gary divonis bersalah karena terbukti secara bersama-sama memnerikan uang suap kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sebesar 27.000 Dollar Amerika Serikat dan 5.000 Dollar Singapura.

Keduanya terbukti menyuap 3 Hakim PTUN yaitu Tripeni Irianto Putro (5.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat), Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (masing-masing sebesar 5.000 Dollar AS) serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 Dollar AS.

Sogokan itu diberikan buat mempengaruhi keputusan hakim atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Uang suap diberikan oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kaligis lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun.

Kaligis sudah menghirup udara bebas pada Maret 2022 silam.

Sedangkan Gary divonis 2 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yosep dan Eko saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap terhadap 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Uang suap yang diberikan Yosep dan Eko kepada kedua hakim agung itu sebesar 410.000 Dollar Singapura.

Keduanya juga didakwa turut menyuap sejumlah pegawai MA terkait penanganan vonis kasasi dalam kasus pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Advokat Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan terhadap terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.

Akan tetapi, MA justru memperberat hukuman terhadap Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara pada 6 Desember 2021.

Dia sempat dijuluki "pengacara bakpao" lantaran sempat menyatakan Setya Novanto mengalami benjol sebesar bakpao, usai kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan.

Akan tetapi, kondisi tentang Setya yang diceritakan Fredrich ternyata tidak terbukti.

Susi adalah seorang advokat yang terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 silam.

Dia terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK.

Mulanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan kepada Susi. Susi lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan serta memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.

Susi kemudian mengajukan kasasi ke MA dan tidak dikabulkan. MA justru memperberat vonis Susi menjadi 7 tahun penjara.

6. Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman

Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman yang sempat menjadi kuasa hukum Saipul Jamil masing-masing divonis 3,5 tahun dan 2,5 tahun dalam kasus suap.

Keduanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, buat mengatur majelis hakim supaya Saipul Jamil yang melakukan pencabulan bisa divonis ringan.

7. Raoul Aditya Wiranatakusumah

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada advokat Raoul Aditya Wiranatakusumah, pada 9 Januari 2017 silam.

Raoul terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, M. Santoso, buat penanganan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal dan PT Mitra Maju Sukses.

8. Mario Cornelio Bernardo

Mario Cornelio Bernardo divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap pegawai non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

Mario yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompul tertangkap tangan oleh penyidik KPK hendak menyuap Djodi dengan uang sebesar Rp 150.000.000, dengan tujuan mempengaruhi penanganan perkara di MA pada 25 Juli 2013.

Uang suap hendak diberikan kepada staf kepaniteraan MA, Suprapto. Namun, sebelum uang itu diberikan Djodi dan Mario dibekuk penyidik KPK.

Djodi divonis 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Mario sempat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Namun, kedua permohonan itu ditolak sehingga dia tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/06150021/deretan-advokat-yang-masuk-pusaran-korupsi-berujung-jadi-tersangka-kpk

Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke