Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo menyatakan bahwa sejak 2013, perkara penjualan senpi oleh prajurit terus meningkat.
“Jumlah yang tercatat itu menandakan penegakan hukum terhadap para pelaku jelas sudah berjalan. Namun, peningkatan yang signifikan juga menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berhasil memberi efek jera,” kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Fahmi lantas menduga, ada dua kemungkinan kasus penjualan senpi oleh prajurit terus meningkat.
“Entah karena hukumannya ringan, entah karena ada 'perlindungan' dari komando atas yang bisa jadi ikut diuntungkan atau apa, ini harus didalami,” ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, pembenahan menyeluruh harus dilakukan Panglima Yudo Margono beserta jajaran Mabes TNI.
Menurut Fahmi, Panglima TNI telah memulai pembenahan tersebut dengan mempublikasikan banyaknya kasus yang melibatkan prajurit secara terbuka.
Panglima TNI juga telah melakukan upaya penyegaran personel hingga level komando pengendali melalui rotasi jabatan dan rotasi penugasan.
“Selain hal-hal yang sudah dan sedang dilakukan itu, TNI mestinya juga melakukan upaya-upaya lain untuk meningkatkan keteladanan, pengawasan, dan kewaspadaan terutama di jajaran pimpinan,” kata Fahmi.
“Pemberian hukuman lebih berat bagi para pimpinan dan perwira yang terlibat maupun sanksi berat bagi para pimpinan dan perwira yang lalai, menutupi atau bahkan menghalangi pengungkapan juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya lagi.
Menurut Fahmi, peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup memadai untuk mendasari dan memayungi langkah-langkah yang perlu diambil TNI dalam rangka memberantas praktik penjualan senjata api dan amunisi.
“Tinggal bagaimana mengukuhkan itikad baik, komitmen dan konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukumnya saja,” kata Fahmi.
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo Margono dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat,” kata Yudo Margono.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/16232861/penjualan-senpi-oleh-prajurit-meningkat-pengamat-tanda-penegakan-hukum-di