Salin Artikel

Penjualan Senpi oleh Prajurit Meningkat, Pengamat: Tanda Penegakan Hukum di TNI Belum Beri Efek Jera

Diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo menyatakan bahwa sejak 2013, perkara penjualan senpi oleh prajurit terus meningkat.

“Jumlah yang tercatat itu menandakan penegakan hukum terhadap para pelaku jelas sudah berjalan. Namun, peningkatan yang signifikan juga menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berhasil memberi efek jera,” kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Fahmi lantas menduga, ada dua kemungkinan kasus penjualan senpi oleh prajurit terus meningkat.

“Entah karena hukumannya ringan, entah karena ada 'perlindungan' dari komando atas yang bisa jadi ikut diuntungkan atau apa, ini harus didalami,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, pembenahan menyeluruh harus dilakukan Panglima Yudo Margono beserta jajaran Mabes TNI.

Menurut Fahmi, Panglima TNI telah memulai pembenahan tersebut dengan mempublikasikan banyaknya kasus yang melibatkan prajurit secara terbuka.

Panglima TNI juga telah melakukan upaya penyegaran personel hingga level komando pengendali melalui rotasi jabatan dan rotasi penugasan.

“Selain hal-hal yang sudah dan sedang dilakukan itu, TNI mestinya juga melakukan upaya-upaya lain untuk meningkatkan keteladanan, pengawasan, dan kewaspadaan terutama di jajaran pimpinan,” kata Fahmi.

“Pemberian hukuman lebih berat bagi para pimpinan dan perwira yang terlibat maupun sanksi berat bagi para pimpinan dan perwira yang lalai, menutupi atau bahkan menghalangi pengungkapan juga perlu dipertimbangkan,” ujarnya lagi.

Menurut Fahmi, peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup memadai untuk mendasari dan memayungi langkah-langkah yang perlu diambil TNI dalam rangka memberantas praktik penjualan senjata api dan amunisi.

“Tinggal bagaimana mengukuhkan itikad baik, komitmen dan konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukumnya saja,” kata Fahmi.

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo Margono dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Rabu.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat,” kata Yudo Margono.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/09/16232861/penjualan-senpi-oleh-prajurit-meningkat-pengamat-tanda-penegakan-hukum-di

Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke