Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud.
“Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh Presiden (Joko Widodo). Sudah disisir yang typo,” kata Mahfud di Command Center Korlantas Polri di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Setelah naskah ditandatangani, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (surpres).
Surpres itu nantinya akan dikirimkan ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/15062661/mahfud-sebut-surpres-ruu-perampasan-aset-telah-dikirim-ke-dpr