Salin Artikel

Kemenkumham Resmi Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas sewa aset BMN di Tangerang.

Selain itu, kata dia, PT Dua Dunia Molala telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.

Tindakan tersebut, kata Hantor, dilakukan sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan itu sendiri.

“Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang,” jelasnya.

Hantor mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” imbuh Hantor.

Sosialisasi pemanfaatan BMN

Sebelumnya, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN Pasar Babakan Tangerang pada 12 April 2023.

Selain sosialisasi, Kemenkumham juga mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pemanfaatan aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Adapun berbagai pihak yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Tentara Nasional Indonesia- Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), camat, hingga lurah.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi,” jelas Hantor.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, juga sebagai upaya Kemenkumham dalam mendukung  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang.

Sebagai informasi, penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kemenkumham (PT Dua Dunia Molala).

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/20595591/kemenkumham-resmi-serahkan-pemanfaatan-aset-bmn-tangerang-kepada-pt-dua

Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke