Salin Artikel

Sayangkan Pemecatan dr Zainal Muttaqin dari RS Kariadi, IDI Singgung Kebebasan Berpendapat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan pemberhentian Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) dari RSUP Kariadi , Semarang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi melalui unggahan di akun Twitter resmi @PBIDI sebagaimana dilansir, Senin (24/4/2023).

"Sesuai dengan hak warga negara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan," ujar Adib.

Adib menjelaskan, dr Zainal termasuk dokter bedah saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan dokter spesialis bedah saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia," tegas Adib.

Oleh karenanya, PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia.

Diketahui sebelumnya ramai diberitakan dr Zainal dipecat oleh direktur RSUP Kariadi atas arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu diduga karena dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi ini kerap mengritik kebijakan pemerintah, tak terkecuali mengenai RUU Kesehatan.

Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak Kemenkes untuk memberikan penjelasan versi mereka.

IDI Jateng siap berikan pendampingan hukum

Sementara itu, IDI Jawa Tengah menegaskan, siap memberi pendampingan hukum bagi pakar bedah saraf Prof dr Zainal Muttaqin yang diberhentikan sepihak oleh RSUP Kariadi, Semarang.

"Apabila diperlukan, IDI Wilayah Jateng dan PB IDI siap memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPHP2A) IDI, sesuai peraturan organisasi profesi PB IDI karena beliau (Prof Zainal) adalah anggota IDI," ujar Ketua IDI Jateng, Djoko Handojo, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/4/2023).

Menurutnya, hal ini harusnya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh oleh semua pihak yang terlibat ketimbang PHK sepihak.

"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf, yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," tegasnya.

Kemudian, ia menilai pemerintah tidak sepantasnya melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi.

"Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.

Apalagi, Zainal juga merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik.

"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama Pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berazaskan Pancasila," lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menjaga agar situasi tetap kondusif dan bersepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan sebagaimana permintaan Zainal.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/24/11523771/sayangkan-pemecatan-dr-zainal-muttaqin-dari-rs-kariadi-idi-singgung

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke