JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil selama 40 hari ke depan.
Adil merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Bupati Meranti, KPK juga turut memperpanjang masa penahanan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
“Dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA (M Adil) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Hal itu dilakukan untuk mendalami motif dari Muhammad Adil dan para tersangka lain yang memberi dan menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah tempat di Riau dan Jakarta pada Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang, yang antara lain terdiri dari Adil, serta sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga klaster dugaan korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.
Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah. Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Kedua, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).
Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD. “Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Ketiga, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/15044251/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-kepulauan-meranti-m-adil