Salin Artikel

Firli Bahuri Dinilai Layak Jadi Tersangka jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan wakilnya, Alexander Marwata, dinilai bisa dijerat sebagai tersangka jika terindikasi terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia penyelidikan.

Menurut informasi, dokumen rahasia itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum, saat melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2023.

Ketika itu tim KPK tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK didapat informasi dokumen LHP tentang kasus korupsi lain yang sedang diselidiki itu disebut-sebut didapat dari Firli.

Menurut mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, jika Firli memang terindikasi kuat terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia itu dan juga ditemukan alat bukti yang cukup, kemungkinan besar dia bisa diperkarakan secara hukum.

"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka, bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima pada Senin (10/4/2023).

Bambang menilai, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kebocoran dokumen, Firli bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan kepada Firli, kata Bambang, adalah Pasal 36 Undang-Undang KPK juncto Pasal 65 UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Bambang juga menyoroti sikap Komisioner KPK, Alexander Marwata, terkait dugaan kebocoran dokumen laporan hasil pemeriksaan itu.

Pertama, Alex secara implisit mengakui adanya kebocoran dokumen. Lalu, yang kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.

"Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya," ucap Bambang.

"Alexander Marwata dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli dari indikasi tindak kejahatannya, sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas," papar lelaki yang akrab disapa BW itu.

Akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia itu, Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) serta sejumlah mantan komisioner dan eks pegawai KPK.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurut dia, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/17212091/firli-bahuri-dinilai-layak-jadi-tersangka-jika-terbukti-bocorkan-dokumen-kpk

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke