JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan wakilnya, Alexander Marwata, dinilai bisa dijerat sebagai tersangka jika terindikasi terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia penyelidikan.
Menurut informasi, dokumen rahasia itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum, saat melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Maret 2023.
Ketika itu tim KPK tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK didapat informasi dokumen LHP tentang kasus korupsi lain yang sedang diselidiki itu disebut-sebut didapat dari Firli.
Menurut mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, jika Firli memang terindikasi kuat terlibat dalam kebocoran dokumen rahasia itu dan juga ditemukan alat bukti yang cukup, kemungkinan besar dia bisa diperkarakan secara hukum.
"Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka, bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima pada Senin (10/4/2023).
Bambang menilai, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kebocoran dokumen, Firli bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan kepada Firli, kata Bambang, adalah Pasal 36 Undang-Undang KPK juncto Pasal 65 UU Kerbukaan Informasi Publik, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Bambang juga menyoroti sikap Komisioner KPK, Alexander Marwata, terkait dugaan kebocoran dokumen laporan hasil pemeriksaan itu.
Pertama, Alex secara implisit mengakui adanya kebocoran dokumen. Lalu, yang kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.
"Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya," ucap Bambang.
"Alexander Marwata dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli dari indikasi tindak kejahatannya, sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas," papar lelaki yang akrab disapa BW itu.
Akibat dugaan kebocoran dokumen rahasia itu, Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) serta sejumlah mantan komisioner dan eks pegawai KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurut dia, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/17212091/firli-bahuri-dinilai-layak-jadi-tersangka-jika-terbukti-bocorkan-dokumen-kpk