Salin Artikel

Ini Majelis Hakim yang Akan Sidangkan Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu

Diketahui, Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sidang gugatan perdata Partai Berkarya terhadap KPU tersebut akan dipimpin oleh tiga hakim.

“Ketua Majelis Hakim adalah Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Sebagai informasi, Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir merupakan Hakim Utama Muda dengan Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya usai dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/07/05193871/ini-majelis-hakim-yang-akan-sidangkan-gugatan-partai-berkarya-terkait

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke