Salin Artikel

KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar tetap diberhentikan meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa penugasannya sebagai Dirlidik.

Sebab, surat perpanjangan masa tugas tersebut tidak didasari dari usulan KPK.

“Harus ada usulan dulu dari pengguna,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Menurut Ali, ketentuan harus berdasar usul KPK merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan PNS pada Istansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal tersebut menyatakan, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan palinglama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan eprsetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengacu pada Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di organisasi di luar Polri didasarkan pada berakhirnya masa jabatan/penugasan, pertimbangan pimpinan Polri, pengembalian oleh organisasi pengguna.

Kemudian, melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan.

Pasal 3 ayat 2 Perkom tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organiasi, Komisi bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018,” ujar Ali.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK saat ini sudah tidak berlaku.

PP tersebut menetapkan bahwa masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.

“PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku,” kata Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri.

KPK mengatakan bahwa pencopotan Endar Priantoro merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/16275581/kpk-klaim-pemberhentian-endar-priantoro-mengacu-ke-peraturan-bkn-hingga

Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke