Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung sudah delapan saksi kita periksa," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Namun, Djuhandhani belum bisa merincikan identitas para saksi yang diperiksa dalam kasus itu.
Ia menekankan, pihaknya masih akan memeriksa saksi lainnya, termasuk Dito.
"Kalau saksi mohon maaf enggak boleh saya sampaikan. Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang," ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan ke Dito Mahendra pada Kamis (6/3/2023) lusa.
Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/22252171/bareskrim-periksa-8-saksi-di-kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra