Salin Artikel

Bareskrim Dalami 9 Senpi Pengusaha Dito Mahendra yang Tidak Berizin, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami asal usul senjata api (senpi) yang ditemukan dari rumah milik pengusaha Dito Mahendra yang tidak mempunyai izin.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melimpahkan sebanyak 15 senjata api yang disita dari Dito Mahendra ke Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 senjata api yang tidak memiliki izin.

"Dari hasil pendataan di dapat 9 (sembilan) jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Adapun senjata itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan pada 13 Maret 2023 di kantor milik Dito di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang sedang ditangani KPK.

Dalam sebuah kamar di kantor itu, ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Bidang Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

"Selanjutnya dari Bid Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk di tindaklanjuti penanangannya," ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dalam laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tgl 24 Maret 2023 diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," tegas Djuhandhani.

Berikut daftar 9 senpi ilegal yang disita dari Dito Mahendra:

1. Satu pucuk pistol Glock 17

2. Satu pucuk Revolver S&W

3. Satu pucuk pistol Glock 19 Zev

4. Satu pucuk pistol Angstatd Arms

5. Satu pucuk senapan Noveske Refleworks

6. Satu pucuk senapan AK 101

7. Satu pucuk senapan Heckler and Koch G 36

8. Satu pucuk pistol Heckler and Koch MP 5

9. Satu pucuk senapan angin Walther

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/15564281/bareskrim-dalami-9-senpi-pengusaha-dito-mahendra-yang-tidak-berizin-ini

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke