Adapun usulan itu diusulkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kemarin.
"Iya, tertutup," ujar anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya menyayangkan Kemenag yang hingga saat ini belum bisa mendorong keputusan presiden (keppres) tentang biaya haji yang sudah disepakati sejak Februari 2023.
Ace menyayangkan Kemenag yang salah menginput data jemaah haji tahun 2020 dan 2022, sehingga berdampak pada dana yang harus dikeluarkan BPKH pada tahun ini.
"Kemarin disampaikan kepada Komisi VIII oleh Menteri Agama bahwa untuk pembiayaan haji tahun ini membutuhkan biaya sebesar Rp 256 miliar, nah itu bukan uang yang kecil," kata Ace.
"Karena itu, kami Komisi VIII belum terlebih dahulu menyetujui terhadap tambahan biaya tersebut, karena harus kami pastikan dari Kementerian Agama terutama dari Dirjen PHU mengapa kesalahan tersebut bisa terjadi," ujar dia.
Ace menegaskan, pihaknya akan mendalami penggunaan dari penambahan biaya haji tersebut karena akan berdampak pada pembiayaan ibadah haji.
Hal yang penting, kata Ace, jangan sampai perbedaan data akibat kesalahan Kemenag itu dibebankan kepada jemaah haji.
"Kan bukan salah jemaah juga, gitu. Itulah yang kemarin saya mengkritik terhadap Menag, mereka mengatakan bahwa karena jemaah tidak mengkonfirmasi kepada Kemenag terkait dengan status itu," kata Ace.
Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui angka BPIH tahun 2023 mencapai Rp 90 juta.
Dari biaya tersebut jemaah dibebani biaya Rp 49,8 juta, sedangkan pemerintah akan menanggung biaya Rp 40,2 juta
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/13152801/kemenag-dpr-bpkh-rapat-tertutup-bahas-tambahan-biaya-haji-rp-256-miliar