Salin Artikel

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Pendaftaran partai politik dilakukan pada 14 Agustus 2022.

Dalam perjalanannya, gugatan-gugatan muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).

Afif mengatakan bahwa ini merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) yang menyita perhatian publik lantaran putusan menunda pemilu.

Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur.

Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan.

Ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin sudah ada 48 kasus," ujar Afif.

Menurut dia, dari 48 gugatan itu, terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim.

Rinciannya, 5 merupakan gugatan sengketa di Bawaslu RI yang memenangkan Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, gugatan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI dan perdata di PN Jakpus yang sama-sama memenangkan Prima.

Sementara itu, 5 gugatan ditolak majelis hakim.

Lima perkara ini berlangsung di PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yakni perkara perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, 1 gugatan berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.

Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih diproses Mahkamah Agung dari 2 partai politik, yaitu Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/12545781/sejak-agustus-2022-kpu-hadapi-48-gugatan-parpol-yang-ingin-ikut-pemilu-2024

Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke