Salin Artikel

Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Dalam rapat yang digelar selama lebih kurang dua jam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, ketiganya menyatukan persepsi terkait dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.

Ketiganya sepakat menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Mahfud.

Adapun laporan tersebut dihimpun PPATK dari 2009 hingga 2023 dan berisi 300 surat.

Akan ditindak

Apabila dari laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” kata Mahfud.

Ia pun menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu, termasuk jika terdapat bukti baru.

“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan, laporan dugaan pencucian uang akan ditindaklanjuti dan diproses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TAP), apabila ada unsur tindak pidana.

“Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri. Apabila tidak menyangkut kami, tapi pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran (terhadap pelaku) sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga,” ujar Sri Mulyani.

Isi laporan PPATK

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan isi laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi janggal tersebut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu menerima laporan itu dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (13/3/2023).

“Lampirannya itu daftar surat, yang ada di situ 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya.

“Ini transaksi ekonomi yang dilakukan perusahaan atau badan atau orang lain,” kata Sri Mulyani.

“Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, menyangkut ekspor-impor, maka kemudian dia (Ivan) mengirimkan kepada kami, 65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, pergantian properti, dan itu dikirim ke Kemeneku, di-follow up sesuai tugas dan fungsi kami,” ujar dia lagi.

Kemudian, 99 surat itu dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, tetapi ditembuskan kepada Kemenkeu.

“Surat PPATK kepada penegak hukum dan nilai transaksinya Rp 74 triliun,” kata Sri Mulyani.

“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama (pegawai) Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun ditambah Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,” ujar Sri Mulyani lagi.

Sementara itu, nilai total dugaan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu itu Rp 349 triliun.

Sisanya, satu surat dari PPATK itu melibatkan kementerian lain meski tidak disebut nama kementeriannya.

Penjelasan PPATK

Dalam penjelasannya, Selasa (14/3/2023), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa nilai temuan yang mencapai Rp 349 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.


Oleh karena itu, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar. Yang kita sebut Rp 300 triliun," ujar Ivan di Jakarta, pada Selasa, (14/3/2023).

"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Ivan.

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia lagi.

Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, tetapi nilainya diklaim tidak besar.

"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," ujar Ivan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/10203431/riuh-transaksi-janggal-rp-349-t-di-kemenkeu-mahfud-sri-mulyani-sepakat

Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke