Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono pada Kamis (16/3/2023).
Selain itu, KPK menjebloskan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono ke Lapas Sukamiskin.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ali mengatakan, Haryadi akan mendekam selama 7 tahun di balik jeruji besi Sukamiskin dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ia juga harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.
Sementara itu, Budi akan mendekam selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Sebagaimana bosnya, Budi juga harus membayar denda.
“Ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta,” ujar Ali.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan, Haryadi terbukti bersalah menerima suap terkait untuk memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Melansir Kompas.id, ia didakwa menerima 20.450 dollar AS, uang Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco, serta satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR.
Suap diberikan oleh Head of Government Relation PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono dan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/13074251/mantan-wali-kota-yogyakarta-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin