JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, saat ini pihaknya sedang menanti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal banding putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
"Ya tinggal nunggu putusan (putusan banding). Doakan ya," ujar Betty di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"Sekarang memori banding, sudah kita masukkan. Kita tunggu saja. Kita tunggu kapan dilakukan (putusan banding). Yang penting memori banding sudah masuk, sudah kami plenokan," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Betty juga menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meskipun proses hukum soal putusan penundaan pemilu masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, sengketa antara KPU RI dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terus berlanjut.
Saat ini KPU RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata PRIMA atas KPU.
Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
PRIMA sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/14/19111351/soal-penundaan-pemilu-kpu-tinggal-nunggu-putusan-banding