Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Diduga, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 148 miliar.
"Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar 148 miliar dan akan berkembang terus," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut dia, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian lahan, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, dalam pengelolaannya, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Adapun modus yang dilakukan di antaranya mark up atau penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
"Ada fee makelar. Harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok," ujar dia.
Menurut Ketut, dalam penanganan perkara itu, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," ucap Ketut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17545451/kejagung-sidik-dugaan-korupsi-dp4-pelindo-kerugian-diduga-rp-148-m