Hal ini menanggapi kabar yang beredar soal Tasdi yang diangkat sebagai stafsus.
Diketahui, Tasdi merupakan politikus PDI-P dan mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi.
"Sampai saat ini belum ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan Stafsus," kata Romal saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Romal menyampaikan belum mendapat konfirmasi dari Risma. Namun ia menyatakan, hingga kini staf khusus di Kemensos berjumlah 5 orang.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.
Lalu, SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
"Sampai saat ini Kementerian Sosial memiliki 5 orang Stafsus," tutur dia.
Sebagai informasi, sebelum terjun ke panggung politik, Tasdi bekerja serabutan. Pada masa Orde Baru, dia mencari nafkah dengan menjadi sopir truk.
Pasca-era reformasi, Tasdi banting setir ke pentas politik. Dia bergabung ke PDI-P.
Mengawali kiprahnya, Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004. Pada periode pertamanya, dia mengisi alat kelengkapan dewan di Komisi D.
Setelahnya, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014. Lalu, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada 2013.
Saat itu, kursi Wakil Bupati Purbalingga kosong setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi Bupati Purbalingga. Sukento menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2013.
Selama berkiprah sebagai bupati Purbalingga sejak tahun 2016, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.
Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/11124841/eks-koruptor-tasdi-jadi-stafsus-risma-kemensos-beri-penjelasan